Anjuran Simbah

Bismillahirrohmanirrohim

Assalamu’alaikum wr wb

  1. Setiap pengambilan keputusan, termasuk hal Pemilu, ahsan wa afdhal jika dilakukan sendiri secara mandiri, sebagai al’abd al-baligh (hamba Allah yg dewasa) dan al-khalifah al’aqil (khalifah Allah pengguna akal).
  2. Akan memilih atau tidak, dianjurkan malam sebelum hari-H melakukan tafakur, shalat istikharoh dan shalat tahajjud, memohon petunjuk Allah dan mewiridkan berulang-ulang “Ya Hadi Ya Mubin” semampunya.
  3. Khusus untuk Jamaah Maiyah, ahsan wa afdhal jika malam itu sebelum tidur melaksanakan Doa Tahlukah.
  4. Jika pagi hari-H mengambil keputusan untuk tidak memilih (karena keyakinan atau pandangan yg dipercaya sudah matang) dianjurkan untuk shalat Dhuha 7x (14 roka’at), membaca “Qul in dholaltu fainnama adhillu ‘ala nafsi, wa inihtadaitu fabima yuhiya ilayya Robbi” diakhiri istighfar sebanyak2nya sesanggupnya.
  5. Jika mengambil keputusan untuk memilih, dianjurkan untuk memilih pihak yang paling diharapkan (berdasarkan pengalaman dan sejarah calon pemilih terhadap yg diharapkannya itu), meskipun tidak dimengerti benar karena terbatasnya informasi tentang pihak yg diharapkan itu. Dengan anjuran: sejak dari rumah hingga saat-saat menunggu giliran memilih, maupun ketika akan melaksanakan pilihan di dalam ruangan — mewiridkan (berbisik-bisik atau dengan hati) “wamakaru wamakarallah wallahu khoirul Makirin”.
  6. Setiap hamba Allah berhak penuh untuk menerima dan melaksanakan anjuran ini, juga berhak penuh untuk menolak dan mengabaikannya. Bagi teman-teman yang tidak mungkin menggunakan anjuran-anjuran ini karena berbeda idiom dan prosedur keagamaannya, mohon diapresiasi dimensi rohaniahnya.
  7. “Man-yahdillahu fala mudhilla lah, wa man yudhlil fala hadiya lah”.

Wassalam wr wb

S i m b a h
8 April 2014

Sumber : https://www.caknun.com/2014/anjuran-simbah/

Previous ArticleNext Article