Mas Sabrang di Purbalingga

Mas Sabrang di acara Diskusi Ekonomi Kreatif di Pendopo Cahyana Purbalingga. Acara setengah hari pada Sabtu lalu (7/9) ini dihadiri sekitar 200 peserta Karang Taruna dan umum. Hadir pula sebagai narasumber yakni Mas Bambang Irawan, Ketua DPRD Kab. Purbalingga sekaligus Ketua Umum Karang Taruna Kab. Purbalingga.

“Semua yang repetitif akan digantikan oleh mesin, yang tidak bisa digantikan adalah kreativitas.”, ujar Mas Sabrang.

Siapakah Orang Tua Kadipaten Purbalingga?

Menurut cendikiawan muslim Emha Ainun Nadjib, berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ditopang oleh lima pilar utama. Rakyat, negarawan/ cendikiawan atau ulil albab, tentara rakyat, agama/ulama, dan kebudayaan keraton. Dalam sebuah negara, keberadaan rakyat menjadi mutlak diperlukan karena merekalah sesungguhnya pusat orientasi dari cita-cita konsep tentang negara.

Meraka yang hari ini sebagai petani, karyawan, dan pedagang asongan, itulah yang disebut rakyat. Kemudian ada negarawan atau cendikiawan. Kalau dalam proses berdirinya NKRI, mereka adalah Bung Karno, Hatta, Wahid Hasyim, Natsir, M Roem, H Agussalim, dan lain-lain. Konsep dan gagasan tentang filosofi, landasan berfikir serta sendi-sendi  negara, lahir dari buah berpikir para cendikiawan atau negarawan tersebut.

Lalu Militer, berdirinya NKRI tidak bisa lepas dari formula perjuangan fisik dan ketangguhan mental tentara rakyat. Prinsip nasionalisme yang diekspresikan melalui keberanian mental para tentara adalah penopang penting eksistensi NKRI. Pilar berikutnya adalah agama. Inilah sumber inspirasi gagasan tentang konsep perjuangan, landasan moral serta ruh sebuah peradaban. Agama menjadi sumber nilai yang mendorong semangat nasionalisme untuk mengikat rasa kebersamaan.

Pilar terakhir adalah kebudayaan keraton. Sebelum NKRI berdiri, puluhan bahkan mungkin ratusan kerajaan sudah ada di tanah nusantara ini. Mereka dengan suka rela menyerahkan kedaulatan daerahnya untuk bergabung kepada  kesepakatan bersama yaitu NKRI. Tatanan sosial masyarakat bernama kerajaan berikut kadipaten dan kademangan di dalamnya memiliki capaian peradaban dengan konsep murni budaya dan sejarah sendiri. Barulah setelah Indonesia merdeka, seluruh kerajaan dan kadipaten harus mengikuti ritme kebijakan NKRI.

Ibu Kandung Sejarah Kota Perwira

Atas ide Kiai Arsantaka, yang waktu itu menjabat sebagai Demang Humbul (koordinator  para demang), dibangunlah rumah kabupaten dan Alun-alun Purbalingga. Tepat pada hari Senin manis tanggal 23 Juli 1759 Masehi, Purbalingga secara resmi lepas dari kekuasaan Kabupaten Banyumas dan menjadi kabupaten bawahan Kraton Surakarta. Bupati pertama Purbalingga adalah anak kandung Kiai Arsantaka yaitu Arsayuda yang bergelar Raden Tumenggung Dipayuda III.

Sampai sembilan kali pergantian pemimpin, jabatan Bupati Purbalingga dipegang oleh keturunan Kiai Arsantaka. Barulah di tahun 1950 Masehi, pengangkatan bupati tidak berdasarkan keturunan lagi. Demi sebuah  kesepakatan nasional untuk membangun tatanan formal bernama negara, Purbalingga sebagai sebuah kabupaten rela untuk menyerahkan kedaulatanya menjadi bawahan NKRI.

Sehingga menjadi aneh ketika tatanan sosial yang dirintis oleh Kiai Arsantaka ini kemudian  dihilangkan dari benak sejarah negara. Buktinya konstitusi Indonesia sama sekali tidak bersedia untuk mengakui ibu kandung sejarahnya. Padahal, Kabupaten Purbalingga bukanlah anak yang dilahirkan NKRI, karena ia lahir jauh lebih dulu sebelum 1945 M. Kesepakatan nasional berupa berdirinya NKRI merupakan berkah tersendiri yang harus disyukuri bersama, karena itu merupakan bukti bahwa bangsa kita telah lepas dari belenggu penjajahan bangsa asing. Tetapi menjadi ironi jika kesepakatan nasional itu kemudian justru telah membuang jauh fondasi otentik rumah besar Purbalingga.

Lalu bagaimanakah upaya swadaya kita sebagai anak-anak bangsa agar tidak menjadi durhaka di tengah konstitusi dan sistem negara yang tidak mengakui eksistensi ibu kandung sejarah-berupa segala rintisan peradaban yang diprakasai Kiai Arsantaka itu. Masyarakat dan Pemkab Purbalingga harus bekerjasama untuk setidaknya memberikan hak kultural kepada Trah Kiai Arsantaka. Bukankah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 telah mengamanati kita sebagai bangsa untuk melestarikan nilai-nilai budayanya.

Alangkah arif jika Pemkab Purbalingga bersedia memberikan ruang kultural dengan membangun kembali simbolisme tatanan pemerintahan era dinasti Kiai Arsantaka. Ini akan menjadi semacam situs sejarah yang selalu mengingatkan masyarakat Purbalingga dari generasi ke generasi kepada asal-usul kebudayaan dan ibu kandung sejarahnya. Biarkan NKRI dengan konstitusinya menjadi dasar berlangsungnya tatanan formal struktural, tetapi di ranah kultural tetap ada kewajiban moral kita sebagai bangsa untuk tetap mengingat dan takdzim kepada rahim sejarahnya.

Simbolisme tatanan Kabupaten Purbalingga pra NKRI bisa diwujudkan dengan cara membangun kembali semacam Keraton Kadipaten dengan segala nilai, kultur dan tradisinya. Keraton kadipaten bisa diberdayakan untuk menjadi pusat kebudayaan yang berfungsi menjaga nilai otentik dan adat istiadat masyarakat Purbalingga agar tidak semakin jauh tertiup angin jahat globalisme modernitas yang membuat bangsa kita kehilangan jati dirinya. Dari keraton itu juga bisa membuka peluang bagi Pemkab untuk menggali potensi pariwisata di bidang budaya.

Jika Yogyakarta punya Keraton Kesultanan, Purbalingga juga memiliki potensi historis untuk membangun Keraton Kadipaten. Kabupaten Purbalingga sebelum NKRI, bupati terakhir bergelar Dipokusumo VI. Jika hari ini, eksistensi keraton akan dihidupkan kembali di ranah kultural, maka Keraton Kadipaten akan dipegang oleh orang yang bergelar Dipokusumo VII. Fungsi dan tugas jabatan tersebut adalah sebagai pemangku adat yang menjaga nilai-nilai otentik tradisi dan kebudayaan masyarakat Purbalingga.

Raden Subagyo Wiryo Saputro

Raden Subagyo Wiryo Saputro yang sekarang menyepi di Desa Candiwulan merupakan pewaris resmi Trah Dipokusumo. Beliau adalah orang yang memiliki hak kultural dan sejarah untuk ditahtakan menjadi Sesepuh Keraton, karena leluhur beliaulah yang memulai merintis tatanan dan peradaban bernama Kabupaten Purbalingga.

Jika Pemkab Purbalingga mengambil kebijakan resmi dengan mengeluarkan sebuah Peraturan Daerah tentang perlindungan cagar budaya untuk membangun simbolisme kebudayaan berupa keraton, itu merupakan langkah bijak agar kesepakatan nasional berdirinya NKRI tidak serta merta mengusir sejarah  dari tatanan kebangsaan kita.

Pada Hari Jadi Purbalingga kali ini, sudah seyogyanya Pemkab dan seluruh masyarakat Purbalingga melakukan refleksi kesejarahannya, agar tidak tercerabut dari akar otentik dan filosofi original sejarah leluhur sendiri. Karena sehebat dan sebesar apapun kemajuan sebuah peradaban-jika tidak memiliki akar otentik sejarahnya sendiri, maka cepat atau lambat pasti akan runtuh. Sebagaimana jika sebuah pohon beringin yang besar tetapi  penopangnya adalah akar pohon pepaya, itu merupakan kondisi yang hanya menyongsong kepastian untuk tumbang diterpa angin.

Tampaknya sebagai bangsa kita butuh belajar bagaimana Inggris dalam memposisikan ibu sejarah bernama Ratu Elizabeth, Belanda meletakan secara presisi eksistensi orangtua sejarahnya sebagai Raja dalam konstitusi kenegaraanya, Jepang mendudukan Kaisar, dan berbagai negara maju lainnya dalam mengapresiasi sesepuh kebangsaannya. Secepat apapun langkah kaki teknologi kebudayaan mereka, akar otentik kesejarahannya tetap dilestarikan. Sementara bangsa kita yang sesungguhnya memiliki akar yang lebih kuat dalam perihal nilai, tradisi, dan filosofi sejarahnnya, justru telah lupa diri dan tersihir oleh  ilusi modernitas yang berkilau-kilau di ufuk cakrawala artifisialisme.

Purbalingga di hari ulang tahunnya kali ini, harus mendengarkan suara dari pusat kedalaman kalbu kebudayaanya tentang fitrah kehidupan yang menyimpan kerinduan kepada asal-usul dan sangkan-paran sejarahnya. Karena tidak ada perjalanan yang bisa lepas dan terbebas dari kebutuhan untuk pulang ke bilik kelahirannya.

Falsafah merupakan landasan akar  yang menentukan sikap batin manusia atau masyarakat dalam membangun persepsi hidup. Persepsi tentang konsep hidup bersama yang kemudian mewujud dalam bentuk negara, itu merupakan produk gagasan yang juga berasal-usul dari mata air falsafah. Kita bisa mempersepsikan negara dengan terlebih dahulu berangkat dari filosofi tentang rumah. Dalam sebuah rumah, idealnya dihuni oleh orangtua, anak, dan pembantu. Jika sebuah rumah orangtua sedang bepergian, seketat apapun aturan resmi tentang rambu-rambu moral di rumah itu, anak-anak akan cenderung urakan dan bersikap semaunya. Dibutuhkan wibawa orangtua di sebuah rumah agar anak-anak dan seluruh penghuni rumah terjaga perilaku dan sikap moralnya.

Bukankah kita semua tahu, bahwa posisi pemerintah adalah hanya sebagai pelayan atau pembantu di sebuah rumah besar bernama negara. Jika kita merujuk kepada analogi filosofis itu, maka rakyat adalah anak dalam tatanan negara. Lalu siapa dan di manakah pihak yang memiliki kedudukan sebagai orangtua?.

Konstitusi Negara kita masih rancu dalam memposisikan makna negara dan pemerintah. Pemerintah seharusnya hanya menjadi pembantu rumah tangga, tetapi sekaligus dikeramatkan seolah-olah sebagai orangtua (posisi ganda). Keberadaan orangtua yang sesungguhnya, yaitu pihak yang memiliki legimitasi sejarah dalam konsep ketatanegaraan seperti ditiadakan.

Kembali ke Purbalingga, siapakah orangtua rumah bernama Purbalingga ini?.  Negara dengan trias politikanya belum merepresentasikan keutuhan struktur dan anatomi penghuni rumah. Upaya menghadirkan kembali tentang sejarah Keraton kadipaten dengan segala falsafah dan tata nilainya adalah Ijtihad. Usaha sungguh-sungguh ini untuk memberi ruang dan porsi peran kultural orangtua di sebuah rumah yang kita cintai bersama, yaitu Purbalingga.[] Agus Sukoco