Merintis Terwujudnya Gagasan Piagam Maiyah

Maiyah telah melampaui berjenis-jenis keadaan serta peristiwa. Para jamaahnya pun semakin beragam yang datang dari berbagai lapis masyarakat, seiring gelaran Maiyahan yang kian meruyak. Di banyak tempat, lingkar-lingkar kecil bertunas, lalu tumbuh menjadi simpul-simpul yang berusaha mengembangkan diri. Mereka mengulas pendaran-pendaran nilai Maiyah dari aneka sudut, jarak dan cara pandang.

Bermacam lontaran tafsir lantas lahir untuk menjawab persoalan pribadi hingga masalah sosial. Sesekali muncul ketidakselarasan antar lingkar maupun simpul. Pernah pula didapati ejawantah nilai yang terlalu “ekstrem” sehingga menimbulkan keresahan. Semua itu risiko. Sebagai organisme yang memutuskan diri untuk senantiasa cair, potensi serupa tadi memang niscaya di Maiyah. Namun bukan berarti harus dibiarkan liar. Maiyah mesti memiliki semacam pedoman baku untuk menata setiap gesekan. Sekaligus menjadi patokan haluan dalam berkumpul dan bergerak, supaya tidak saling salip dan mengungguli.

Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya dalam tajuk Kesepakatan Bersama Tentang Koordinasi Penggiat Maiyah, bahwa pada Rembug Maiyah 2017 awal Desember lalu, para penggiat juga mencoba merealisasikan gagasan sebuah perjanjian definitif bersama yang mengatur pola-pola pergaulan sesama Jamaah Maiyah dan lingkungan luarnya.

Berangkat dari itu, sudah saatnya Jamaah Maiyah memiliki semacam perjanjian definitif dengan mengacu kepada bagaimana masyarakat Madinah di masa Rasulullah bersepakat dalam perjanjian yang mengatur kehidupan bersama yang tertuang dalam Piagam Madinah. Perjanjian di Maiyah ini mengatur pola-pola pergaulan di dalam Maiyah, termasuk dengan lingkungan luarnya. Sebutlah ini sebagai PIAGAM MAIYAH yang dirancang oleh jamaah, yang merupakan sebuah aturan yang tidak dibuat oleh otoritas tertentu di Maiyah, namun ia berangkat dari para Jamaah Maiyah sendiri. Di mana usulan-usulan isi piagam tersebut meliputi segala aspek; sosial, budaya, politik, ekonomi, dan berbagai aspek apapun.

Pada Rembung Maiyah 2017 yang lalu, para penggiat menyusun beberapa usulan yang menjadi draftPiagam Maiyah. Karena piagam ini merupakan perjanjian bersama jamaah, maka usulan draft tidak hanya diberikan oleh para penggiat lingkar atau simpul Maiyah saja. Usulan draft dihimpun dari seluruh Jamah Maiyah, siapapun. Sebagai contoh usulan poin dalam draft PIAGAM MAIYAH dalam Rembug yang lalu seperti: (1) Orang Maiyah adalah perekat dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan perpecahan dan konflik. (2) Orang Maiyah mengedepankan sikap tabayyun dan pengasuhan dalam penyelesaian konflik. (3) Orang Maiyah tidak menawar-nawarkan diri untuk menyelesaikan masalah di masyarakat, tetapi apabila dimintai bantuan, Orang Maiyah siap berikhtiar mencari solusi persoalan tersebut. Dan seterusnya.

Poin-poin contoh tersebut hanya draft usulan dan penghimpunannya akan dilakukan serentak dimulai sejak bulan Januari 2018 yang diselenggarakan oleh penggiat lingkar atau simpul Maiyah di semua daerah. Setiap Simpul Maiyah wajib menyelenggarakan dan mendiskusikan PIAGAM MAIYAH ini di setiap Majelis Ilmu rutin masing-masing lingkar atau simpul tiap bulanannya. Mengenai panduan teknis pelaksanaan serta form usulan PIAGAM MAIYAH akan dikirimkan melalui email oleh Koordinator Simpul Maiyah kepada setiap Lingkar dan Simpul Maiyah di masing-masing daerah.

Yogyakarta, 28 Desember 2017
Koordinator Simpul Maiyah
koordinator.simpul@gmail.com

Sumber: https://www.caknun.com/2017/merintis-terwujudnya-gagasan-piagam-maiyah/

Previous ArticleNext Article