Apakah negeri ini mengamalkan Quran atau tidak, tidak bisa serta merta dinilai dari apakah saat ini bentuk negara kita negara Islam atau bukan. Di Era Rasulullah sendiri Madinah adalah kota yang penuh ke-bhineka-an: Muslim, Nasrani dan Yahudi hidup bersama, jadi belum ada konsep negara Islam. Bahkan konsep negara saja saat itu belum ada. Manusia di bumi saat itu baru mengenal konsep konstitusi sebagai kesepakatan hidup bersama yang menaungi semua yang bersepakat didalamnya, Piagam Madinah.
Apakah negeri ini mengamalkan Quran atau tidak, dapat dilihat dari diamalkan tidaknya hukum Quran. Di Quran berlaku hukum, “Faman ya’mal mitsqaala dzaratin khairay yarah, waman ya’mal mitsqaala dzaratin syarray yarah”, Kebaikan seharusnyalah memproduk kebaikan, sebaliknya keburukan juga memproduk keburukan.
Maka di suatu tempat dimana hukum Quran disebut berlaku, ditempat itu pelaku kebaikan hendaklah memiliki mekanisme untuk memperoleh buah kebaikan. Apakah hal itu berlaku di negeri ini? Orang yang kerja keras 24 jam belum tentu sukses. Walaupun kerja keras adalah kebaikan, tetapi tidak dapat memproduk kebaikan, karena sistem yang carut marut. Justru perilaku korupsi yang itu adalah keburukan, malah tidak memproduk keburukan.
Sementara di negara-negara maju yang sekuler, siapa yang mau bekerja keras, negara mempeluangi dia untuk sukses. Siapa yang malas-malasan, salah sendiri kalau nasibnya buruk.[] RedJS